Kekerasan sebagai kejahatan dalam konteks kehidupan rumah tangga, sebagaimana dikonsepsikan pada pasal 1 undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan.2020iv,101Ilmu HukumFH