Kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1.Permohonan perubahan nama orang akan dinyatakan ditolak apabila dalil permohonan yang diajukan tidak dapat dibuktikan , dan permohonan tidak dapat diterima apabila tidak terpenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan; 2. Alasan yang mendasari seseorang mengubah nama adalah beragam, yang mana dianggap sah dan beralasan kuat menurut hukum sel…