Pada pelaku residivis pengulang tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan undang-undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2002 Jo. Undang undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.