Hasil penelitian menunjukan tujuan hukum tentang adanya isbat nikah merupakan solusi atas berlakunya Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2019 Pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan pencatatan perkawinan agar supaya perkawinan yang dilaksanakanya mendapatkan bukti secara autentik berupa kutipan akta nikah dan mendapatkan legalisasi baik secara Yuridis formal maupun dikalangan Masyarakat luas, Akta …