Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga kerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk dengan menitikberatkan pada tenaga kerja anak yang berada dalam status pekerja dalam hubungan kerja, bagi tenaga kerja anak di luar hubungan kerja secara hukum belum dilindungi maksimal, karena…