Penelitian ini menyatakan bahwa tindak pidana 'kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati', pelaku di Pidana berdasarkan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal tersebut.