Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus dilakukan proses hukum menurut hukum yang berlaku mulai dari penyidikan oleh kepolisian,akan tetapi dalam praktek penyidikan dapat menghentikan proses hukum. Undang-undang memberikan wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang dimulainya.