Dari hasil penelitian dan analisis tersebut dapatlah disimpulkan bahwa : pelaksanaan pembagian harta bersama berdasarkan hukum positif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37 UU perkawinan kurang memberikan ketegasan secara unifikasi, karena disitu pembagiannya diserahkan kepada hukum (adat) nya masing-masing.