Hasil pemelitian menunjukan bahwa tugas kuwu sesuai dengan peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintah desa sudah dilaksanakan sepenuhnya, namun hambatan yang dihadapi kuwu baik secara internal maupun ekternal dapat diatasi dengan kerjasama, koordinasi dan peningkatan kemampuan diri.