Disimpulkan bahwa hukum jual beli tersebut sah, karena sesuia dengan rukun dan syarat-syarat jual beli. Akan tetapi, pada obyek transaksi terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakantan awal yang dipaparkan oleh penjual. Dalam hal ini, maka secara manfaat tidak terpenuhi sepenuhnya karena adanya kecacatan pada obyek yang diperjualbelikan, maka jual beli tersebut rusak (fasid) atau batal.