Berdasarkan peraturan mentri perdagangan (permendag) republik indonesia nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang eksport dan barang dilarang import. Alasan pelarangan import pakaian bekas ini " pakaian bekas impor bepotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.