Penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok kepolisian negara Republik indonesia berdasarkan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, termasuk juga dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan ringan. Pada tahun 2020 penegak hukum terhadap tindak pidana penganayaan ringan di wilayah polsek sukagumiwang tidak berjalan dengan maksimal.