Sistem Peradilan Pidana Anak , diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 adalah merupakan hukum positif yang mengatur tentang berbagai permasalahan tentang anak yang berhadapan dengan hukum , baik dia sebagai pelaku kejahatan, sebagai aksi maupun sebagai korban, Undang - undang tersebut nerupakan pengganti dari Undang-undang yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 3 tahun 1997…