Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai proses pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang jelas-jelas bagi para pengedar akan mendapatkan hukuman yang berat bahkan hukuman mati berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.