Buku termasuk hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagai diamanatkan oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang dalam perkembangannya diperlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta.