Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan dalam pasal 2 bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dalam Kopilasi Hukum Islam juga pada Pasal 44 bahwa seseorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.