Sistem pemenjaraan dianggap sebagai sistem balas dendam dan tidak sesuai dengan rehabilitas sosial. Karena hal tersebut sistem pelaksanaan bagi pelaku tindak pidana prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dan pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari.