Dalam perkara 173/Pid.B/2019/PN.Idm , hakim menjatuhkan putusan 1 6 (enam) Tahun Penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan. Dalam hal ini , seorang hakim hanya dapat memberi hukum pidana yang hanya tertera atau tercantum dalam pasal 10 KUHP.