Unjuk rasa atau demonstrasi seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Tindakan - tindakan kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa merupakan tindakan yang anarkis.