Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa konsepsi rumusan pasal 300 KUHP menyatakan sebuah unsur dan klausal terhadap tindak pidana dan hukuman pengedaran minuman beralkohol antara lain dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- di hukum.