Hubungan industrial adalah merupakan bagian pembagunan di bidang ketenagakerjaan untuk mewujudkan salah satu amanat dari Pasal 8 D ayat ( 2 ) Undang - Undang Dasar 1945 , terjadinya perselisihan merupakan hal yang lumrah terjadi, perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.