Metode penelitian ini yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, yakni data yang bisa diperoleh dari peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, jurnal ilmiah dari kalangan hukum yang terkait dengan masalah penelitian, kamus …