Dalam penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada putusan nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Idm dianggap belum secara maksimal dikarenakan kurang kehati-hatiannya Bank dalam menerepkan Standar Operasional Bank dan dalam pelaksanaan kegiatan pembuktian (validasi) sistem.