Penelitian ini bertujuan untuk menetahui tentang bagaimanakah pembuktian unsur-unsur tindak pidana penggelapan barang inventaris kantor dalam perkara nomor 481/Pid.B/2018/PN.Dpk dan utuk mengetahui bagaimana pertimbangan atau dasar hukum hakim pengadilan negeri depok dalam memutuskan perkara No; 481/Pid.B/2018/PN Dpk.