Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah mempunyai legitimasi secara yuridis formal didasari dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.