Search by :
Last search:
Dari hasil penelitian, penulis meneliti mengenai penegakan hukum terhadap PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana ditinjau dari teori perundang-undangan.