Surat edaran ditunjukan untuk kalangan umum,akan tetapi di ruang lingkup tertentu surat edaran kapolri yaitu nomor SE/06/X/2015 seluruh anggota polri tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) yang di tanda tangani dengan lahirnya surat edaran ini tatakala bertentangan dengan pasal 27 ayat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menunjukan semakin banyaknya pelanggaran ITE I…