Perjanjian adalah adanya kaidah hukum, subjek hukum, adananya prestasi kata sepakat akibat hukum. Dengan demikian suatu kesepakatan berupa perjanjian atau kontrak pada hakikatnya adalah mengikat bahkan sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) KUH perdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.