Tujuan perkawinan yang disebutkan dalam pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, namun dalam menjalani kehidupan berumah tangga antara suami dan isteri sering terjadi perselisihan di antara keduanya, tidak ada lagi keharmonisan dan selalu ada pertengkaran terus menerus, hal terseut tida…