Penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, atau penelitian hukum kepustakaan. Rumusan masalah penelitian ini adalah ;(1) kapan terjadinya kata sepakat antara para pihak dalam pembuatan kontrak elektronik pengajuan pinjaman kredit daring sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata dan undang-undang ITE? (2) Bagai mana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam…