Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan perjanjian pengangkutan/pengiriman barang yaitu sebelum terjadi kesepakatan, para pihak harus memenuhi syarat administratif dan syarat hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan Tindak Pidana penyedia Prostitusi Asusila dalam pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum positif pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyedia Prostitusi.
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukan bahwa, penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana perjudian, penerapan hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasar 303 ayat (1) KUHP.
Perkembangan dan antusias masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) salah satunya adalah Fintech Syariah. Fintch Syariah merupakan inovasi layanan keuangan berbasis syariah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peran penting dalam usaha pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wanprestasi adalah kelalaian debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang disepakati. untuk menentukan kapan seseorang harus melakukan kewajibannya dapat di lihat dari isi perjanjian yang telah dibuatnya.
kejahatan merupakan problema manusia, oleh karena itu dimana ada manusia disitu ada kejahatan.
Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pada rumusan masalah pertama, Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan khususnya di Petamburan Jakarta Pusat melalui penegak hukum yang tegas diharapkan tujuan hukum dapat tercapai sehingga hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya,.
Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pertimbangan hukum majelis hakim terhadap pelaku tindak pindana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP sudah tetap.