Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penggunaan metode Payback Period dan Profitability Index dalam investasi yang dilakukan di RSUD Kabupaten Indramayu dalam pembelian mesin ultrasonografi.
Dari hasil penelitian ini, maka ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, pertama adalah status kepemilikan barang yang diperjualbelikan, kedua batasan dan takaran jual beli juga perlu diperhatikan denga seksama, dengan cara adanya pantauan dari pihak pemerintah desa dan penambang sehingga praktik tanah urug bisa dinyatakan syah secara hukum Islam.
Disimpulkan bahwa hukum jual beli tersebut sah, karena sesuia dengan rukun dan syarat-syarat jual beli. Akan tetapi, pada obyek transaksi terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakantan awal yang dipaparkan oleh penjual. Dalam hal ini, maka secara manfaat tidak terpenuhi sepenuhnya karena adanya kecacatan pada obyek yang diperjualbelikan, maka jual beli tersebut rusak (fasid) atau batal.
Di Indonesia Khusunya di Kabupaten Indramayu banyak sekali ditemukan praktejk jual beli dengan sistem borongan yaitu dengan cara pembeli atau dalam istilah lain disebut " bakul " datang langsung ke perkebunan milik petani dengan menawar sekian harga per petak sayur.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012 Bahwa dibolehkannya pemberian hadiah pada akad Wadi'ah di Bank Syari'ah dengan ketentuan pemberian hadiah tersebut harus berupa benda yang berwujud, sumbeh hadiah tersebut berasal dari Bank Syari'ah bukan dari Dana Nasabah, Waktu pemberian hadiah sebelum akad Wadi'ah.
Studi ini berkaitan tentang tinjauan hukum islam tentang penganalogian jual beli online dengan akad as-salam dalam hal ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah akad jual beli online shopee ini sesuai dengan jual beli dalam islam.
Akhir-akhir ini manajemen risiko menjadi bagian dalam pertimbangan bisnis yang harus dihadirkan , terdapat banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan likuidasi karena menderita kerugian yang sedemikian besar dan hal itu bisa terjadi.
Hasil penelitian menyimpulkan Baznas Kabupaten Indaramayu dalam penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqoh yang telah diterima, disalurkan dengan merata di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu yaitu sekitar 307 Desa yang tersebar. Penyaluran dana tersebut dilakukan secara kolektif dimana hanya di serahkan selama kurun waktu setahun sekali.
Salah satu upaya untuk membantu dan menolong umat islam yang saling membutuhkan atau miskin merupakan zakat, infaq dan sedekah.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama bagaimana implementasi akad murabahah dan wadiah pada bank syariah di Indonesia dan kedua bagaimana impelemntasi akad.