Penelitian yang berjudul Analisis Tindak Pemerasan Melalui Media Elektronik dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 93/Pid.B/PN.Bbu. Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga.
Perkembangan tindak pidana pemalsuan surat tentunya sangat berkembang salah satunya adalah pemalsuan surat keterangan ijazah SD untuk pendaftaran kepala desa. Seperti yang terjadi di Desa Sidanga Halmahera Tengah. Bahwa dalam peristiwa pemalsuan ijazah SD.
Penelitian perlindungan dan pemulihan tindak pidana terorisme dilatarbelakangi sebagai salah satu upaya efektifitas penerapan pemulihan tindak pidana terorisme. Fenomena yang terjadi menunjukkan tindak pidana terorisme berpengaruh kepada stabilitas dan kredibilitas bangsa Indonesia sendiri.
Upaya kesehatan dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui empat pendekatan yaitu promotif, preventif , kuratif, dan rehabilitatif.
Kekerasan sebagai kejahatan dalam konteks kehidupan rumah tangga, sebagaimana dikonsepsikan pada pasal 1 undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan.
Perjudian secara sosiologis merupakan pelanggaran norma dan nilai yang berlaku di dalam masyarakat yang mana setiap perilaku menyimpang dalam setiap perilakuyang melakukan penyimpangan akan digambarkan sebagai perbuatan tercela.
Pengembangan yang terjadi di kehidupan masyarakat di indonesia saat ini maaraknya judi online melalui website dalam beberapa tahun terakhirsangat masif yang dilakukan berbagai tingkatan masyarakat.
Penelitian ini membahas tentang permaslahan hak-hak dan perlindungan hukum tenaga kerja setelah pemutusan hubungn kerja (PHK) pasca covid-19.
Pelindungan hukum kekerasan terhadp anak dimulai sejak kandungan hingga setelah kelahiran. Seiring berjalanya waktu anak memerlukan perlindungan khusus terutama ketika berada dilingkungan yang potensial untuk kekerasan seksual.