TIDAK ADA ABSTRAK
penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja migran indonesia (PMI) khususnya di daerah kabupaten indramayu ketika bekerja diluar negeri.
Penelitian Pengelolaan Anggaran ini didasari bahwa kurang maksimalnya realisasi anggaran, serta ketetapan program - program yang berorientasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kecamatan Sindang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian miras oleh satuan polisi pamong praja di kecamatan sindang dilakukan dengan cara pelaksanaan sosialisasi pekerjaan secara kepada masyarakat yang dilakukan kasi trantib di kecamatan sindang merupakan bentuk pengendalian miras sesuai dengan perda no 15 tahun 2006 dengan rancangan hukuman tiga tahun penjara atau denda 50 juta rupiah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengendalian program yang dilakukan oleh dinas perikanan dan kelautan kabupaten indramayu dalam pengelolaan restribusi sektor perikanan dan kelautan sesuai tugas pokok dan kewenangan dinas tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh : (1) Gambaran peranan lembaga desa dalam penyusunan APBDes di Desa Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, (2) Gambaran faktor penghambat peranan kelembagaan desa dalam penyusunan APBDes di Drsa Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, (3) Upaya-upaya kelembagaan Desa di Desa Telukagung untuk mengembangkan perannya dalam menyusu…
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemilihan kepala desa dukuh tengah terbagi dua kelompok besar yaitu kelompok pemilih primordial dan kelompok pemilih pragmatis, sedangkan kelompok pemilih rasional dan emosional cenderung lebih kecil.
Dalam sistem oemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung dalam menyusun strategi electoral. Sehingga, banyak isu - isu dimunculkan untuk berusaha mempengaruhi perilaku pemilih seseorang.
Permasalahan penelitian ini bahwa masih rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan publik.
Pemerintah daerah dan dewan perwakilam rakyat daerah ( DPRD) dalam penyelenggaraan otonomi daerah diberikan hak oleh pemerintah pusat untuk membentuk peraturan daerah (Perda) .