Text
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIANA DEFACING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dimana dalam penelitian ini membahas mengenai dua sub masalah yaitu (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana mengubah tampilan web atau defacing berdasarkan pasal 49 JO. Pasal 33 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; serta (2) bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putusan pengadilan negeri uunaha nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Unh.