Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WANITA HAMIL DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PESANGON DI PT GOLDEN FOOD INDUSTRY DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Kesimpulan dari hasil penelitian diketahui bahwa PT. Golden Food Indysrty di Bekasi, mengelompokkan pegawainya dengan 2 (dua) status, yaitu berstatus pegawai tetap/PKWTT dan pegawai kontrak/PKWT, untuk pegawai yang berstatus pegawai tetap hak-hak konstitusionalnya di berikan penuh, termasuk apabila pegawainya mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat (bukan karena tindak pidana), kepadanya diberikan pesangon. Sedangkan untuk pekerja kontrak kerja dianggap telah selesai dan kepadanya tidak diberikan pesangon.