Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG STANDARISASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTRI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DIHIBUNGKAN DENGAN HASIL INSPEKSI MENDADAK OLEH PEJABAT KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM DI LAPAS SUKAMISKIN BANDUNG
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori yang menjadi pisau analisis dari permasalahan hukum yang ada, in caso standarisasi lembaga pemasyarakatan yakni, teori penegakan hukum menurut Lawrence M. Friedman, dalam teori ini beliau mengatakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.