Text
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK DILUAR PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN SETELAH PUTUSAN MK NOMOR 46/PU-VIII/2010
Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang anak luar kawin. Untuk pengertian ini dalam hukum perdata anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Pasal 50 UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diperbaharui lewat UU No. 24 tahun 2013 pasal itu pada intinya menyebut pengesahan anak wajib dilaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu anak itu melakukan perkawinan.