Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG ANTIK DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/atau jasa yang tersedia dalam masarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.sehingga terhadap konsunen diperlukan danya perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.