Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NO;149/PID.B/2012/PN/BKN TENTANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN
Memberikan keterangan palsu di persidangan.pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tingkat perbuatan memberikan keterangan palsu yang meningkat dikalangan masyarakat.adapun landasan yuridis mengenai judul penulisan ini tidak lain berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana yakni pasal 242 tentang bemberikan keterang palsu tersebut merupakan kepastian hukum secara konstitusi tertulis bagi siapa saja yang melanggar ketenyuan keterangan palsu didalam persidangan.