Text
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANDATANGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) PERKARA OLEH TERSANGKA DALAM PROSES PERDILAN PIDANA
Hukum acara pidana sebagai hukum pisitif yang berlaku di indonesia,diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana(KUHP).undang undang tersebut,merupakan pengganti hukum acara pidana sebagai yang termuat dalam hent herziene inlandsch reglement(staatsblad tahun 1941 nomor44) serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang undangan lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana,perlu dicabut karena sudah tidah sesuai dengan cita-cita hukum nasional; perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum,sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.