Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBELAAN UNTUK HARTA BENDA YANG BERAKIBAT HILANGNYA NYAWA PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN
Pertanggungjawaban adalah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat dan itu dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya karena perbuatan yang dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan terpaksa dapat menjadi suatu alasan penghapus pidana meskipun semua unsur pidananya telat terpenuhi. Namun terhadap pelakunya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena merupakan suatu alasan pembenar dan alasan pemaaf.