Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UMAT BERAGAMA MELALUI MODERASI BERAGAMA DALAM MENJAGA STABILITAS DAN KONDUSIFITAS DAERAH (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN)
Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat indonesia bersumber pada konsep negara hukum, pentuk perlindungan hukum atas umat beragama adalah hadirnya negara di tengah-tengah para pemeluk agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.