Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU BERDASARKAN PASAL 242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Nomor : 141/PID/2020/PT.DKI)
Pertanggungjawaban pidana pelaku sumpah palsu dan keterangan palsu berdasarkan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan putusan nomor: 141/Pid/2020/PT.DKI dalam hal menyelesaikan suatu perkara pidana sangatlah penting, karena dapat menentukan nasib dari terdakwa.