Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH DALAM MENYELENGGARAKAN MASA KEUANGAN KEPADA MASYARAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 HURUF (C) UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Perkembangan dan antusias masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamunya pendirian lembaga keuangan syariah ( LKS ) salah satunya adalan Fintech syariah. Fintech syariah merupakan inovasi layanan konvensional, juga memberikan batasan tertentu terhadap penggunaan dana yang diberikan oleh investor atau pemberi pinjaman.