Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DAN FUNGSI BHABINKAMTIBMAS DALAM MENJAGA KEAMANAN SERTA MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA DI KECAMATAN JATIBARANG DI HUBUNGKAN DENGAN KONSEP COMMUNITY POLICING (PEMOLISIAN MASYARAKAT) DALAM PERATURAN KAPORLI N0. 3 TAHUN 2015
Dari hasil penjelasan diatas, POLRI memiliki kedudukan dan fungsi sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban masyarakat terutama lembaga Bhabinkamtibmas sesuai dengan kedudukannya sebagai kepanjangan lembaga POLRI yang ada di wilayah hukum terkecil yakni di kecamatan mampu untuk menjadi lembaga yang dapat membantu tugas POLRI.