Tindak Pidana Penadahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum , karena penadahan diperoleh dari kejahatan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan si pelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan bersangkutan, dalam membuktikan rterlebih dahulu .
Unjuk rasa atau demonstrasi seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Tindakan - tindakan kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa merupakan tindakan yang anarkis.
Hukum diciptakan, tumbuh dan berkembang dalam masarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan dari masarakat tradisional sampai masarakat moderen,terciptanya ketertiban, ketenangan, kedamaian, dan kesejahteraan merupakan dambaan bagi masarakat dalam naungan negara.
Beberapa bulan terakhir rasa aman masarakat jawa barat mulai terusik, berbagai tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api mulai marak.berbagai kejahatan di kota-kota seperti bekasi depok, bandung, tangerang, menggunakan senjata api, bahkan kejahatan menggunakan senjata api juga sudah meranbah ke kabupaten-kabupaten sekitarnya, seperti indramayu,cirebon, karawang, subang lain-lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaian dan dengan sengaja mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas yang dihubungkan dengan pasal 310 dan pasal 311 undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penelitian ini tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang Dilakukan Bersama-Sama oleh Anak tetap merujuk pada Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 362, Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara, namun penjara yang dapat dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.
"""""""""TIDAK ADA ABSTRACT"""""""""""""""
tidak ada abstract
tidak ada abstrak
Masalah dalam penelitian ditetapkan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor dalam kecelakaan lalu linta pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ,dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.