Dalam penlitian ini akan dikaji dan dijelaskan serta dianalisa teoru hukum yang bersifat umum, peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku dan berhubungan dengan masalah yang penyebar berita bohong dan ujaran kebencian hingga mengakibatkan suatu desa menjadi korban salah paham.
Metode penelitian ini yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, yakni data yang bisa diperoleh dari peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, jurnal ilmiah dari kalangan hukum yang terkait dengan masalah penelitian, kamus …
"""""""""""""""TIDAK ADA ABSTRACT""""""""""""
Penelitian ini bertujuan untuk menetahui tentang bagaimanakah pembuktian unsur-unsur tindak pidana penggelapan barang inventaris kantor dalam perkara nomor 481/Pid.B/2018/PN.Dpk dan utuk mengetahui bagaimana pertimbangan atau dasar hukum hakim pengadilan negeri depok dalam memutuskan perkara No; 481/Pid.B/2018/PN Dpk.
Metode penelitian ini hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yangada. Penelitian hukum yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama mengolah teori-teori ataukonsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.